Minggu, 26 Juli 2009

Bisnis Pulsa Murah Wirabest

Wirabest... pulsa murah bonus menjanjikan hubungi 081367937379

BISNIS PULSA MURAH KE SEMUA OPERATOR

HUBUNGI MUZANIP 081367937379 secepatnya...

AAA WIRABEST

AAAA ... Mari Bergabung dengan WIRABEST Pulsa harga termurah murah bonus menjanjikan
Hubungi Muzanip Bengkulu Telp 081367937379 atau 0736 7310184

Senin, 13 Juli 2009

HASIL OLIMPIADE MATEMATIKA TINGKAT SD SE PROVINSI BENGKULU

REKAPITULASI NILAI PESERTA OSN SD TINGKAT PROPINSI TAHUN 2009
BIDANG MATEMATIKA
PROPINSI
: BENGKULU
TANGGAL 13 JULI 2009 DI GRAND TASSA BENGKULU
Rank Nama Sekolah Asal Nilai Total
1 M. AKBAR ADITYA SDN 5 KOTA BENGKULU 52
2 AFENDA DWI YUNIA SDN 02 KEPAHIANG 51
3 DEDE PRANATA SDN 09 KEPAHIANG 48
4 IVANA SIMANUNGKALIT SDN 02 CENTRE 46
5 FARHAN ALFARIQI SDN 20 KOTA BENGKULU 40
BENGKULU, 13 JULI 2009
TIM PENILAI
NAMA
PARAF
1. Muzanip Alperi, S.Pd., M.Si
2. Effie Efrida Muchlis, S.Pd
3. SYAFDI MAIZORA, S.SI
4. Dr. Aceng Ruyani
5. Khaidir Alma, S.Pd

Rabu, 01 Juli 2009

DRAF PERMEN SPMP DEPDIKNAS dan DEPAG

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR TAHUN 2009

TENTANG

SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa pendidikan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut;
b. bahwa penjaminan mutu pendidikan perlu terus didorong dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan arah pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 129a Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal untuk Sektor Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Mutu Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Mutu pendidikan adalah nilai dan manfaat yang sesuai dengan standar nasional pendidikan atas masukan (input), proses, keluaran (output), dan hasil (outcome) pendidikan yang dirasakan oleh pemakai jasa dan pengguna hasil pendidikan.
2. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistematik yang dilakukan secara terpadu oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan Pemerintah dalam pemetaan, supervisi, dan peningkatan mutu pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan.
3. Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah kriteria minimal berupa nilai komulatif pemenuhan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
5. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yang dilakukan dalam kurun waktu setiap lima tahun.
6. Pemetaan adalah serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi dan situasi yang menggambarkan peta mutu pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan Pemerintah dalam kurun waktu tertentu.
7. Supervisi adalah pemantauan, pembimbingan dan/atau pemberian berbagai alternatif pemecahan masalah mutu pendidikan yang dihadapi oleh penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
8. Peningkatan mutu pendidikan adalah serangkaian kegiatan instansi Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan/atau satuan pendidikan untuk mengusahakan terwujudnya mutu pendidikan yang memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan berdasarkan peta mutu pendidikan.
9. Fasilitasi adalah peningkatan mutu pendidikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk mengusahakan terwujudnya mutu pendidikan yang memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan berdasarkan peta mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
10. Evaluasi diri satuan pendidikan adalah kegiatan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi pendidikan secara internal oleh setiap satuan pendidikan untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.
11. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
13. Pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut PPPPTK adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.
14. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
15. Lembaga penjaminan mutu pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan.
16. Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut P2-PNFI adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan nonformal dan informal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional.
17. Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut BP-PNFI adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan nonformal dan informal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional.
18. Penyelenggara pendidikan adalah badan hukum yang didirikan oleh masyarakat, perorangan, atau kelompok orang yang mendirikan satuan pendidikan.
19. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal.

Pasal 2
Penjaminan mutu pendidikan pada tingkat nasional menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 3
Unit-unit utama dalam penjaminan mutu pendidikan terdiri atas Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan NonFormal dan Informal, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama.

Pasal 4
Sistem penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk:
a. memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab yang proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan Pemerintah;
b. mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan yang terpadu untuk pengambilan keputusan dan pengelolaan penjaminan mutu pendidikan;
c. memberikan acuan dasar dalam pelaksanaan, pengembangan, dan pembinaan untuk mencapai dan melampaui standar nasional pendidikan; dan
d. mendorong satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan Pemerintah dalam upaya membangun budaya mutu berkelanjutan.

Pasal 5

(1) Penjaminan mutu pendidikan terdiri atas:
a. Pemetaan mutu pendidikan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan;
b. Supervisi kepada satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan di daerah; dan
c. Peningkatan mutu kepada satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan di daerah.
(2) Pemetaan mutu pendidikan terdiri atas:
a. penyusunan borang pengumpulan data mutu pendidikan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan;
b. pengumpulan data;
c. analisis data; dan
d. pelaporan mutu pendidikan.
(3) Supervisi terdiri atas:
a. Pemantauan;
b. Pembimbingan; dan/atau
c. Pemberian alternatif pemecahan masalah mutu pendidikan.
(4) Peningkatan mutu pendidikan terdiri atas:
a. Perumusan program ;
b. Pelaksanaan program; dan
c. Pelaporan program.


BAB III
PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Penjaminan Mutu Pendidikan pada Tingkat Satuan Pendidikan

Pasal 6
(1) Satuan pendidikan dalam penjaminan mutu pendidikan melakukan:
a. pengisian borang evaluasi diri satuan pendidikan yang dilakukan sekurang kurangnya setahun sekali;
b. analisis hasil evaluasi diri satuan pendidikan; dan
c. penyusunan laporan evaluasi diri satuan pendidikan.
(2) Hasil pengisian borang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, dapat dianalisis sendiri oleh satuan pendidikan untuk memperoleh peta mutu pendidikan.
(3) Hasil pengisian borang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, dikirimkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau kantor Departemen Agama, dan/atau dinas pendidikan provinsi, dan/atau kantor wilayah Departemen Agama.
(4) Satuan pendidikan menyusun program peningkatan mutu dalam rencana anggaran dan kegiatan satuan pendidikan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b dan/atau berdasarkan rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau hasil analisis peta mutu pendidikan dari lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(5) Satuan pendidikan melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Kepala satuan pendidikan melaksanakan supervisi manajerial dan akademik dalam peningkatan mutu pendidikan secara internal.
(7) Satuan pendidikan membuat laporan hasil penjaminan mutu pendidikan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan pendidikan.

Pasal 7
(1) Komite sekolah/madrasah dalam penjaminan mutu pendidikan memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi kepada satuan pendidikan.
(2) Dukungan yang dimaksud pada ayat (1) berbentuk supervisi dan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8
Penyelenggara pendidikan melakukan fasilitasi kepada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

Bagian Kedua
Penjaminan Mutu Pendidikan pada Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 9
(1) Dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Departemen Agama menyusun program penjaminan mutu pendidikan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan kabupaten/kota (RKATKK).
(2) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Departemen Agama melakukan:
a. pengumpulan data dengan bantuan pengawas dan/atau menerima hasil evaluasi diri dari satuan pendidikan sekurang-kurangnya dilakukan setahun sekali sesuai dengan yang dilakukan oleh satuan pendidikan;
b. analisis data mutu pendidikan; dan
c. penyusunan laporan dan rekomendasi hasil analisis pemetaan mutu pendidikan.
(3) Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a, dikirimkan kepada dinas pendidikan provinsi dan/atau kantor wilayah Departemen Agama dan lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(4) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau kantor Departemen Agama bekerja sama dengan lembaga penjaminan mutu pendidikan melakukan supervisi mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan.
(5) Pelaksanaan supervisi manajerial dan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
(6) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Departemen Agama meningkatkan mutu satuan pendidikan yang diselenggarakannya berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b dan/atau berdasarkan rekomendasi dari lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(7) Pemerintah kabupaten/kota memberikan fasilitasi kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(8) Dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Departemen Agama memberikan supervisi dan fasilitasi kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara pendidikan sesuai dengan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Departemen Agama membuat laporan penjaminan mutu pendidikan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan pendidikan.
(10) Dewan pendidikan kabupaten/kota, dalam penjaminan mutu pendidikan, memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

Bagian Ketiga
Penjaminan Mutu Pendidikan pada Tingkat Provinsi

Pasal 10
(1) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama menyusun program penjaminan mutu pendidikan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan provinsi (RKATP).
(2) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama dalam penjaminan mutu pendidikan melakukan:
a. pengumpulan data dengan bantuan pengawas dan/atau menerima hasil evaluasi diri dari satuan pendidikan yang dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali sesuai dengan yang dilakukan oleh satuan pendidikan;
b. analisis data mutu pendidikan;
c. pemetaan mutu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya;
d. supervisi mutu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya; dan
e. peningkatan mutu satuan pendidikan yang berada di bawah tanggung jawabnya dan fasilitasi terhadap satuan pendidikan yang tidak berada di bawah tanggung jawabnya dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga penjaminan mutu pendidikan, dan pemerintah.
(3) Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a, dikirimkan kepada lembaga penjaminan mutu pendidikan dan Pusat Statistik Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.
(4) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama melakukan supervisi pada satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.
(5) Pelaksanaan supervisi pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
(6) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama meningkatkan mutu satuan pendidikan yang diselenggarakannya berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b dan/atau berdasarkan rekomendasi dari lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(7) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama memberikan fasilitasi kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir b dan/atau berdasarkan rekomendasi dari lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(8) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama memberikan supervisi dan fasilitasi kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara pendidikan sesuai dengan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Departemen Agama berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga penjaminan mutu pendidikan, dan pemerintah melakukan fasilitasi kepada satuan pendidikan.
(10) Dewan pendidikan provinsi, dalam penjaminan mutu pendidikan, memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi kepada dinas pendidikan provinsi.
(11) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama membuat laporan penjaminan mutu pendidikan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan pendidikan.

Pasal 11
(1) Badan akreditasi provinsi membantu melakukan penilaian kelayakan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Hasil akreditasi satuan pendidikan oleh badan akreditasi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
(3) Badan akreditasi provinsi memberikan rekomendasi kepada satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.

Pasal 12
(1) Lembaga penjaminan mutu pendidikan melakukan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penjaminan mutu pendidikan dapat menggunakan data evaluasi diri satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) butir a.
(3) Lembaga penjaminan mutu pendidikan melakukan supervisi kepada satuan pendidikan bekerjasama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor Departemen Agama dan dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Departemen Agama.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), lembaga penjaminan mutu pendidikan dapat meminta bantuan pengawas yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Departemen Agama dan dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Departemen Agama.
(5) Lembaga penjaminan mutu pendidikan melakukan analisis data pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten/kota/provinsi berdasarkan data evaluasi diri satuan pendidikan dan hasil monitoring pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
(6) Lembaga penjaminan mutu pendidikan mengirimkan hasil analisis kepada Pusat Statistik Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan kantor wilayah Departemen Agama.
(7) Lembaga penjaminan mutu pendidikan dapat memberikan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan kepada satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor Departemen Agama, dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Departemen Agama.
(8) Lembaga penjaminan mutu pendidikan memberikan fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan kepada satuan pendidikan berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Departemen Agama, dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor Departemen Agama, dan penyelenggara pendidikan.
(9) Dalam memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penjaminan mutu pendidikan berkoordinasi dengan:
a. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal dalam memfasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar isi dan standar proses;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dalam memfasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar kompetensi lulusan dan standar penilaian;
c. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam memfasilitasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau oleh pemerintah provinsi dalam memfasilitasi pencapaian standar sarana dan prasarana serta pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan; dan
e. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam memfasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar pengelolaan.
f. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dalam memfasilitasi dan melaksanakan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dalam memfasilitasi dan melaksanakan peningkatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas;
h. Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal Dan Informal (P2-PNFI) dan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) dalam memfasilitasi dan mengembangkan sumber daya dibidang pendidikan nonformal dan informal sesuai kebutuhan daerah.
i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Keagamaan dalam memfasilitasi dan melaksanakan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(10) Lembaga penjaminan mutu pendidikan membuat laporan penjaminan mutu pendidikan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional.

Bagian Keempat
Penjaminan Mutu Pendidikan pada Tingkat Nasional

Pasal 13
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional menyusun borang pemetaan mutu pendidikan yang akan digunakan oleh satuan pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, lembaga penjaminan mutu pendidikan, dan/atau Pemerintah.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional menyatukan hasil pemetaan mutu pendidikan tingkat nasional berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan dari lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(3) Departemen Pendidikan Nasional melaksanakan peningkatan mutu pendidikan dalam upaya pencapaian atau peningkatan standar nasional pendidikan terdiri atas:
a. Fasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar isi dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal;
b. Fasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar proses dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal;
c. Fasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar kompetensi lulusan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal;
d. Fasilitasi pencapaian standar pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Fasilitasi pencapaian standar pendidik dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
e. Fasilitasi pencapaian standar sarana dan prasarana dan standar pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal;
f. Fasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar penilaian dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal;
g. Fasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar pengelolaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal.
h. Fasilitasi pencapaian standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dan informal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal melalui Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (PP-PNFI) dan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Departemen Agama melaksanakan fasilitasi pendidikan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan untuk pendidikan agama dan keagamaan kepada penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan.
(5) Pencapaian standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan pada Departemen Agama dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Madrasah dan Badan Penelitian dan Pengembangan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Keagamaan.
(6) Fasilitasi dapat dilakukan dengan menyampaikan pertimbangan kepada penyelenggara dan satuan pendidikan untuk memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan.
(7) Departemen dan lembaga Pemerintah non-departemen lainnya memberikan fasilitasi kepada satuan pendidikan untuk memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan.
(8) Pelaporan penjaminan mutu pendidikan disusun oleh masing-masing unit utama terkait disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan ditembuskan kepada Menteri Agama.
(9) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah menetapkan kelayakan program pada satuan pendidikan.
(10) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan.
(11) Hasil akreditasi satuan pendidikan pada tingkat nasional disampaikan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan pendidikan.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


BAMBANG SUDIBYO

Senin, 29 Juni 2009

PEMBEKALAN QA TINGKAT PROVINSI BENGKULU TAHUN 2009

BAB I
PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG
Tupoksi LPMP adalah membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.
Kebijakan Depdiknas dalam hal ini Direktorat PMPTK dan Direktorat Mandikdasmen bersama Direktorat Pendidikan agama Islam telah merumuskan Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPPMP) sebagai acuan nasional instansi terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Saat ini SPPMP perlu di sosialisaikan, sebagai tindak lanjut workshop program Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan yang diselengggrakan direktorat Pembinaan Diklat Ditjen PMPTK Depdiknas pada bulan Maret , Mei dan Juni 2009 bertempat di Bandung Jawa Barat maka dipandang perlu menyelenggarakan rencana tindak lanjut program tersebut di LPMP Bengkulu berupa kegiatan pembekalan program Quality Assurance tingkat Provinsi Bengkulu tahun 2009



B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas No. 7 tahun 2007 tentang Tata laksana dan organisasi LPMP
4. Permendiknas No. 50 tahun 2007 tentang Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan pendidikan.
5. Permen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
6. Program Kerja LPMP Bengkulu tahun 2009
7. Surat Keputusan Kepala LPMP Bengkulu Nomor : 533 /F.F.25.4/KP/2009 tentang Pembentukan Pengarah,Penanggung jawab, Panitia, dan Narasumber Kegiatan Pembekalan program Quality Assurance bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

TUJUAN

1. Memberikan pemahaman tentang Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPPMP) beserta Komponennya kepada Pemangku Kepentingan Pendidikan tingkat Kabupaten / Kota.
2. Mensosialisasikan aspek-aspek yang harus dipenuhi oleh komponen pendidikan dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.
3. Memberikan informasi tentang cara mengimplementasikan penjaminan mutu kepada komponan-komponen terkait.
4. Merancang Strategi sosialisasi di instansinya masing-masing

Hasil Yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan pembekalan ini adalah:
Pemahaman konsep tentang SPPMP.
Pemahaman tentang aspek-aspek yang harus dipenuhi oleh komponen pendidikan dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
menumbuhkan budaya kerja berorientasi ke pada peningkatan mutu secara bertahap dan berkelanjutan
Membuat Action Plan untuk diterapkan di kabupaten/kota masing-masing.

SASARAN

Sasaran dalam kegiatan ini adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta stakeholder pendidikan di provinsi Bengkulu








BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN


A. WAKTU DAN TEMPAT
Pelaksanaan Kegiatan Pembekalan Quality Assurance ini dilaksanakan selama 4 hari yaitu dimulai pada tanggal 30 Juni s.d 3 Juli 2009 di LPMP Provinsi Bengkulu

B. PESERTA,
Peserta program pembelakan Quality Assurance tahun 2009 ini sebanyak 70 orang dengan rincian sebagai berikut:

No
Calon Peserta
Jumlah Peserta
(Orang)
1
DPRD kab/kota
10
2
Ka. Dinas Diknas kab/kota
10
3
Bapeda kab/kota
10
4
Kakandepad kab/kota
10
5
Dewan Pendidikan kab/kota
10
6
Ketua MKPS kab/kota
10
7
Ketua KKPS kab/kota
10
Jumlah
70 Orang






C. NARA SUMBER:
1. Sumarna Surapranata, Ph.D. (Dirjen Bindiklat Ditjen PMPTK Depdiknas)
2. Drs. H. Sudirman AS, M.Pd., M.M. (Kepala LPMP Bengkulu)
3. Z. Arifin Kadar (Bappeda Prop. Bengkulu)
4. Heri Susanto, S.Pd (DPRD Prop. Bengkulu)
5. Drs. Ardin, M.Pd (Kabid Dikdas Dinas Diknas Prop. Bengkulu)
6. Herman Zawawi, S.E (Pengawas Sekolah Kota Bengkulu)
7. Drs. H.M. Ch. Nasyech, M.Ed (Kabid Mapenda Kanwil Depag Bengkulu)
8. Drs. H. Firmansyah, M.Pd (Ketua BAP Bengkulu)
9. Didi Wahyudi, S.Pd (Dewan Pendidikan Kota Bengkulu)
10. Drs. Santoso, M.Kes (PD 1 FKIP UNIB)
11. Drs. Alimudin (Komite Sekolah)
12. Drs. Agus Makmurtomo, M.Kes (Komite Sekolah)
13. Tim QA LPMP Bengkulu
14. Anjarman, S.Sos., M.M (Kasi Dikdas Diknas Prop. Bengkulu)

D. STRUKTUR PROGRAM:
I. Materi:
Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan
Sistem Penjaminan Peningkatan Mutu Pendidikan
Sosialisasi Permen QA
Peranan Pengawas dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Program Monitoring Sekolah, Guru, dan Kepala Sekolah dalam rangka SPPMP
Penjaminan Mutu Pendidikan ditinjau dari 8 SNP
Penjaminan muti ditinjjau dari CPD
Penjaminan Mutu ditinjau dari UN
PADATI sebagai alat penjaminan mutu
Kebijakan Kemitraan DEPAG dan Diknas
Evaluasi diri sekolah dalam kontek SPPMP
Penyusunan Action Plan

PELAKSANAAN KEGIATAN



A. PENGARAH, PENANGGUNG JAWAB DAN PANITIA
Tim Panitia:
1. Pengarah : Drs. H. Sudirman, M.Pd., M.M
2. Penanggung Jawab : Tusran, M.Pd
3. Ketua Panitia : Komarudin, M.Pd
4. Sekretaris : Muzanip Alperi, S.Pd., M.Si
5. Anggota : 1. Drs. Gunawan
2. Midi, S.Pd
3. Ahmadi, S.Pd
4. Yulia Isratul Aini, S.Pd
5. Rice Wira Gustiawan, S. Kom

B. TUGAS KEPANITIAAN
1. Panitia
Tugas dan Tanggung Jawab: 1) menyusun pedoman pelaksanaan, 2) menyiapkan ATKdan adimistrasi kegiatan , 3) menonitor pelaksanaan, 4) menyusun laporan kegiatan.
2. Nara sumber
Tugas dan tanggung jawab: 1) menyusun bahan-bahan materi, silabus TOT, 2) menyajikan materi kepada peserta, 3) serta bertanggung jawab atas pelaksanaan TOT.


3. Peserta
Tugas dan tanggung jawab: 1) mengikuti kegiatan pembekalan , 2) mengisi daftar hadir dan administrasi lainnya , 3) mengikuti kegiatan, 4) partisipatif aktif dalam kegiatan.
C. TATA TERTIB
Tertib Administrasi
Peserta wajib melapor ke panitia saat kedatangan, tanggal 30 Juni 2009 jam 14.00 – 18.00 WIB di Ruang rapat Bawah LPMP Bengkulu, mengisi daftar hadir, biodata, menyerahkan surat tugas sebagai kelengkapan administrasi.

Tertib Akademis
1. Peserta wajib hadir saat pembukaan dan dianjurkan berpakaian rapi dan sopan selama kegiatan berlangsung.
2. Peserta diwajibkan mengikuti seluruh acara yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam jadwal.
3. Peserta diwajibkan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk kelancaran pembekalan.
4. Peserta diwajibkan mengisi biodata dan menyerahkan ke panitia.
5. Peserta sudah hadir di ruangan 5 menit sebelumacara dimulai dan mengisi daftar hadir yang sudah disiapkan.
6. Peserta wajib izin ke panitia apabila ada keperluan meninggalkan ruangan.
7. Peserta diwajibkan menyelesaikan setiap tugas yang diarahkan oleh pengarah dan nara sumber kegiatan (seperti rumusan action plan)
8. Hal yang belum jelas dan belum tercover di tertib ini akan di sampaikan kemudian.

Tertib Akomodasi dan konsumsi
1. peserta menerima pengaturan tempat yang sudah di tentukan panitia.
2. Peserta dipersilahkan menikmati hidangan yang telah disediakan pada sesi (jadwal) yang sudah ditentukan.




























BAB IV PENUTUP


Demikian panduan kegiatan ini dibuat kiranya dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. Hal-hal yang belum tertuang dalam panduan secara teknis dapat ditanyakan kepada panitia penyelenggara. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa meridhoi kegiatan
ini.



Bengkulu, Juni 2009

Panitia

SAYEMBARA PENULISAN BUKU BACAAN SD KELAS AWAL

PENGUMUMAN
Sayembara Penulisan Naskah Buku Bacaan - Sekolah Dasar Kelas Rendah
Tema
“Melalui sayembara penulisan naskah bacaan kita tingkatkan budaya gemar membaca dan menulis peserta didik SD kelas rendah.”
Sayembara ini terbuka untuk umum, baik guru, dosen, siswa, mahasiswa, serta tenaga kependidikan, maupun masyarakat luas.
Materi naskah bacaan dapat berupa fiksi atau nonfiksi, dengan mengacu pada muatan lokal atau mata pelajaran di sekolah dasar, serta dikaitkan dengan pembinaan keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, penanaman nilai-nilai Pancasila, pengembangan IPTEK, atau seni budaya daerah dan nasional. Penghargaan10 naskah terbaik pertama, hadiah @Rp20.000.000,-10 naskah terbaik kedua, hadiah @Rp15.000.000,- 10 naskah terbaik ketiga, hadiah @Rp10.000.000,- Naskah dikirim paling lambat 31 Juli 2009 (stempel pos) atau diserahkan langsung ke:Panitia Sayembara Penulisan Naskah Bacaan SD Kelas RendahSubdit Pembelajaran, Direktorat Pembinaan TK & SD, Gedung E Depdiknas Lt. 18Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Panduan Teknis Penulisan Naskah Buku Bacaan Sekolah Dasar Kelas Rendah Info lebih lanjut hubungi:Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/KotaatauSubdit Pembelajaran, Direktorat Pembinaan TK & SD, Jakarta Telp. (021) 5725641, 5725989Faks. (021) 5725637, 5725989 Website: www.ditptksd.go.id Email: info@ditptksd.go.id
PANDUAN SAYEMBARA
A. Latar Belakang
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik dan
pendidik agar menjadi manusia Indonesia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Dalam Rencana Program Jangka Menengah Nasional
yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor
7 Tahun 2005, disebutkan bahwa salah satu kegiatan
pokok yang dilaksanakan sesuai program wajib belajar
9 tahun adalah pembinaan minat, bakat, dan
kreativitas peserta didik. Dalam rangka memenuhi
amanat tersebut, Direktorat Pembinaan TK dan SD
menyelenggarakan penulisan naskah bacaan siswa SD
yang berkualitas.
Penulisan naskah buku bacaan siswa SD kelas rendah
dilaksanakan melalui kegiatan sayembara, bertujuan
untuk meningkatkan koleksi buku bacaan untuk siswa
SD yang berkualitas dan sesuai dengan taraf
perkembangan anak. Dengan tersedianya buku bacaan
yang menarik dan berkualitas diharapkan dapat
meningkatkan minat dan budaya baca khususnya di
kalangan peserta didik.

Kegiatan sayembara penulisan naskah buku bacaan SD
kelas rendah juga merupakan wahana bagi semua
orang pihak, baik pendidik, tenaga kependidikan,
penulis, maupun masyarakat yang peduli pendidikan
untuk berkarya, berkreasi, berimajinasi, dan
berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
B. Dasar
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Otonomi Daerah.
3. Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional tahun 2004-2009.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi.
6. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional
tahun 2005-2009;
7. Rencana Strategis Direktorat Jenderal
Mandikdasmen, Depdiknas tahun 2005-2009;
8. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI
No: 661/A.A3/KU/2009 tanggal 2 Januari 2009
tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/
Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan
Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, Ditjen
Mandikdasmen, Depdiknas tahun anggaran 2009;
3
9. DIPA Direktorat Pembinaan TK dan SD 2009 No.
0107.0/023-03-0/-/2009 tanggal 31 Desember
2008.
C. Tujuan
Penulisan naskah bacaan SD kelas rendah yang
dilaksanakan melalui sayembara bertujuan untuk:
1. Memperkaya bacaan peserta didik SD kelas rendah
yang menarik dan bermutu, sehingga meningkatkan
minat baca peserta didik.
2. Sebagai wahana untuk berkreasi, berinovasi,
berprestasi, dan berkompetisi bagi siapa saja yang
peduli terhadap pendidikan melalui penulisan
naskah bacaan untuk peserta didik SD.
D. Tema Sayembara
“Melalui sayembara penulisan naskah bacaan kita
tingkatkan budaya gemar membaca dan menulis
peserta didik SD kelas rendah.”
E. Waktu
1. Sosialisasi melalui leaflet, media cetak, dan media
elektronik (TV dan internet), Februari – Maret
2009.
2. Penerimaan naskah, April – Juli 2009.
3. Pra seleksi, Agustus - Oktober 2009
4. Penilaian dan pengumuman, Oktober 2009.


F. Peserta
Peserta sayembara dibuka untuk semua pihak termasuk
guru, dosen, siswa/mahasiswa, tenaga kependidikan,
serta masyarakat luas.
G. Tema Naskah
Tema naskah buku bacaan SD kelas rendah dalam
sayembara ini dikaitkan dengan mata pelajaran di
sekolah dasar, sebagai berikut:
1. Keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia yang
berlandaskan ilmu pengetahuan.
2. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
3. Seni budaya daerah dan nasional.
4. Penanaman nilai-nilai Pancasila.
H. Materi Naskah
Materi naskah bacaan dapat berupa fiksi atau nonfiksi,
mengacu pada muatan lokal atau mata pelajaran di
sekolah dasar yaitu:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Seni Budaya dan Keterampilan
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
5
Naskah bacaan nonfiksi dapat disajikan dalam bentuk
eksposisi (pemaparan ilmiah populer) atau narasi
(penulisan biografi dan sejarah), serta tokoh, kegiatan,
waktu, dan tempat yang dipaparkan sepenuhnya
bersifat faktual.
I. Persyaratan Naskah
1. Isi naskah sesuai dengan tingkat dan taraf
perkembangan peserta didik kelas rendah (kelas I,
II, dan III SD);
2. Isi naskah tidak bertentangan dengan nilai-nilai
dasar Pancasila, UUD 1945, ketentuan dan
peraturan perundangan yang berlaku, serta tidak
menimbulkan masalah SARA (suku, agama, ras, dan
antar golongan);
3. Bersifat edukatif dan memberikan manfaat untuk
menambah pengetahuan, menumbuhkan budaya
dan minat membaca dan menulis, mengembangkan
keterampilan, membentuk watak dan kepribadian,
serta memperluas wawasan;
4. Naskah bacaan harus disertai ilustrasi atau gambar,
dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
naskah. Ilustrasi/gambar boleh dibantu orang lain
untuk membuatnya.
5. Naskah khusus untuk kelas I dan II berupa cerita
bergambar;
6. Naskah merupakan karya asli dan dapat
dipertanggungjawabkan (baik isi naskah maupun
gambar), bukan saduran, tidak bersambung, dan
tidak dalam bentuk berseri;

7. Naskah belum pernah diikutsertakan pada
sayembara yang sama atau menjadi pemenang
dalam sayembara mana pun, dan belum pernah
diterbitkan yang ditunjukkan dengan surat
pernyataan penulis.
8. Naskah yang berbentuk biografi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. tokoh yang ditulis adalah warga negara
Indonesia yang berprestasi atau berjasa dalam
perjuangan dan pembangunan bangsa;
b. didukung dengan metode pengumpulan data
yang tepat;
c. data yang ditulis akurat dan benar;
d. melampirkan ijin dari tokoh yang ditulis atau
dari ahli warisnya.
9. Naskah diketik komputer 2 spasi di atas kertas A4
(70 atau 80 gram), dengan ketentuan:
a. jumlah halaman 10 – 15 untuk kelas I, 15 – 20
untuk kelas II, dan 20 – 25 untuk kelas III
termasuk gambar;
b. Jumlah halaman di atas, tidak termasuk
halaman kata pengantar, pendahuluan, daftar
isi, daftar pustaka, biodata lengkap, dan surat
pernyataan keaslian karya.
c. Jenis huruf arial ukuran 14 – 16 point, untuk
naskah yang diharapkan dibaca peserta didik
kelas I SD, sedangkan ukuran huruf 14 point
untuk naskah yang diharapkan dibaca peserta
didik kelas II atau III SD.
7
d. Gambar pada naskah fiksi membantu pada
pemahaman anak, sehingga teks mudah
dimengerti. Gambar pada naskah kelas I dan II
harus dominan. Pada naskah nonfiksi, gambar
sebagai ilustrasi dari penulis harus jelas.
9. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
10. Sumber atau rujukan ditulis dalam daftar pustaka.
11. Naskah yang dikirimkan dibuat dalam bentuk siap
cetak (dummy).
12. Identitas naskah/cover/kulit meliputi:
a. judul naskah
b. kelompok naskah : (fiksi atau nonfiksi)
c. menunjang mata pelajaran: .........................
kelas: .........
d. nama penulis
e. Sayembara Penulisan Naskah Bacaan SD Kelas
Rendah Tahun 2009
13. Naskah dilampiri:
a. fotocopy identitas diri (KTP/SIM/identitas
lainnya).
b. biodata penulis lengkap, termasuk alamat
rumah dan kantor, telepon/HP secara jelas.
c. Surat pernyataan keaslian hasil karya
J. Pengiriman Naskah
1. Naskah disampaikan langsung atau dikirim melalui
pos tercatat paling lambat tanggal 31 Juli 2009
(stempel pos) dengan alamat:


Panitia Sayembara Penulisan Naskah Bacaan SD
Kelas Rendah Tahun 2009
Subdit Pembelajaran
Direktorat Pembinaan TK dan SD
Ditjen Mandikdasmen Depdiknas
Gedung E Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman, Senayan
Jakarta 10270
2. Penulis naskah yang lolos praseleksi, akan dipanggil
untuk mengikuti seleksi berikutnya pada Oktober
2009.
K. Penghargaan
Pemenang sayembara penulisan naskah bacaan SD
kelas rendah akan menerima penghargaan/hadiah
sebagai berikut.
a. Hadiah Pemenang I (10 naskah), masing-masing
penulis naskah akan memperoleh hadiah sebesar
Rp20.000.000,00
b. Hadiah Pemenang II (10 naskah); masing-masing
penulis naskah akan memperoleh hadiah sebesar
Rp15.000.000,00
c. Hadiah Pemenang III (10 naskah); masing-masing
penulis naskah akan memperoleh hadiah sebesar
Rp10.000.000,00
L. Ketentuan Lain
a. Apabila dikemudian hari diketahui bahwa suatu
naskah yang telah ditetapkan sebagai juara ternyata
9
bukan merupakan karya asli peserta, Direktorat
Pembinaan TK dan SD berhak membatalkan hasil
penilaian.
b. Hasil keputusan dewan juri bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.
c. Naskah pemenang sayembara menjadi milik
Departemen Pendidikan Nasional.
d. Naskah yang tidak menjadi pemenang, menjadi
dokumen Direktorat Pembinaan TK dan SD dan
tidak dikembalikan kepada penulisnya.
e. Informasi selengkapnya dapat menghubungi:
Penanggung Jawab Kegiatan
Pengembangan Sistem dan Standar Pengelolaan SD
Subdit Pembelajaran
Direktorat Pembinaan TK dan SD
Gedung E Lantai 18, Depdiknas, Jl. Jenderal
Sudirman, Senayan, Jakarta
Telepon/Fax (021) 5725641, 5725989 atau melalui
internet: www.mbs-sd.org
-----oooOooo -----

Minggu, 28 Juni 2009

TIM TANGGUH PMS LPMP BENGKULU


INILAH TIM WORK SEKSI PMS LPMP BENGKULU

AYAT –AYAT YANG MEMUAT TENTANG AMANAH

AYAT –AYAT YANG MEMUAT TENTANG AMANAH

2:283 Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

An- Nisa :4:58 Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Al- Maidah :5:67 Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanah-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

5:92 Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanah Allah) dengan terang.

Al-A’raf :7:62 "Aku sampaikan kepadamu amanah-amanah Tuhanku dan aku memberi nasihat kepadamu, dan aku mengetahui dari Allah apa yang tidak kamu ketahui".

7:68 Aku menyampaikan amanah-amanah Tuhanku kepadamu dan aku hanyalah pemberi nasihat yang terpercaya bagimu".

7:79 Maka shaleh meninggalkan mereka seraya berkata: "Hai kaumku sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanah Tuhanku, dan aku telah memberi nasihat kepadamu, tetapi kamu tidak menyukai orang-orang yang memberi nasihat".

7:93 Maka Syu'aib meninggalkan mereka seraya berkata: "Hai kaumku, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanah-amanah Tuhanku dan aku telah memberi nasihat kepadamu. Maka bagaimana aku akan bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir?"

8:27 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

Hud :11:57 Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu apa (amanah) yang aku diutus (untuk menyampaikan) nya kepadamu. Dan Tuhanku akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain (dari) kamu; dan kamu tidak dapat membuat mudarat kepada-Nya sedikit pun. Sesungguhnya Tuhanku adalah Maha Pemelihara segala sesuatu.

An-Nahl :16:35 Dan berkatalah orang-orang musyrik: "Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak akan menyembah sesuatu apa pun selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak pula kami mengharamkan sesuatu pun tanpa (izin) -Nya". Demikianlah yang diperbuat orang-orang sebelum mereka; maka tidak ada kewajiban atas para rasul, selain dari menyampaikan (amanah Allah) dengan terang.

16:82 Jika mereka tetap berpaling, maka sesungguhnya kewajiban yang dibebankan atasmu (Muhammad) hanyalah menyampaikan (amanah Allah) dengan terang.

Thaha :20:94 Harun menjawab: "Hai putra ibuku janganlah kamu pegang janggutku dan jangan (pula) kepalaku; sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): "Kamu telah memecah antara Bani Israel dan kamu tidak memelihara amanahku".

Al- Mu’minun :23:8 Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya,

An –Nur :24:54 Katakanlah: "Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanah Allah) dengan terang."

Al- Ahzab :33:72 Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh,

64:12 Dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanah Allah) dengan terang.

70:32 Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya.

Kamis, 25 Juni 2009

YUK BERTEMAN LEWAT FACEBOOK

http://facebook.com/muzanip

ALLAH MEMANGGIL 3 KALI

Allah hanya memanggil kita 3 kali saja seumur hidup..>>>> Renung-renungkan dan selamat beramal..>> Saat itu, Dhuha, hari terakhir aku di Masjid Nabawi untuk menuju>> Mekah....... .aku bertanya pada Ibu.>> 'Ibu, kataku, ada cerita apa yang menarik dari Umrah....?' Maklum, ini>> pertama kali aku ber Umrah.>> Dan Ibu, memberikan Tausyiahnya.>> Ibu adalah pemilik Maknah Tour Travel dimana saya bergabung untuk Umrah >> di>> bulan July 2007 yang lalu.>> Kebetulan umrahku dimulai di Madinah dulu selama 4 hari, baru ke Mekah.>> Tujuannya adalah mendapatkan saat Malam Jumat di depan Kabah. Jadi aku >> punya>> kesempatan untuk bertanya tentang Umrah.>> Ibu berkata...'Shinta, * Allah hanya memanggil kita 3 kali saja seumur >> hidup*>> ..'>>>> Keningku berkerut.... ....'Sedikit sekali Allah memanggil kita..?'>> Ibu tersenyum. 'Iya, tahu tidak apa saja 3 panggilan itu..?'>> Saya menggelengkan kepala.>>>> 'Panggilan pertama adalah* **Azan*', ujar Ibu.>> 'Itu adalah panggilan Allah yang pertama. Panggilan ini sangat jelas>> terdengar di telinga kita, sangat kuat terdengar. Ketika kita sholat,>> sesungguhnya kita menjawab panggilan Allah. Tetapi Allah masih fleksibel,>> Dia tidak 'cepat marah' akan sikap kita. Kadang kita terlambat, bahkan >> tidak>> sholat sama sekali karena malas. Allah tidak marah seketika. Dia masih>> memberikan rahmatNya, masih memberikan kebahagiaan bagi umatNya, baik>> umatNya itu menjawab panggilan Azan-Nya atau tidak. Allah hanya akan>> membalas umatNya ketika hari Kiamat nanti'.>>>> Saya terpekur.... .mata saya berkaca-kaca. Terbayang saya masih >> melambatkan>> sholat karena meeting lah, mengajar lah, dan lain lain. Masya >> Allah.......>> ..>>>> Ibu melanjutkan, 'Shinta, Panggilan yang kedua adalah panggilan* >> Umrah/Haji*>> *.* Panggilan ini bersifat halus. Allah memanggil hamba-hambaNya dengan>> panggilan yang halus dan sifatnya 'bergiliran' . Hamba yang satu >> mendapatkan>> kesempatan yang berbeza dengan hamba yang lain. J alan nya >> bermacam-macam.>> Yang tidak punya wang menjadi punya wang, yang tidak merancang pula akan>> pergi, ada yang memang merancang dan terkabul. Ketika kita mengambil niat>> Haji / Umrah, berpakaian Ihram dan melafazkan 'Labaik Allahuma Labaik/>> Umrotan', sesungguhnya kita saat itu menjawab panggilan Allah yang ke >> dua.>> Saat itu kita merasa bahagia, karena panggilan Allah sudah kita jawab,>> meskipun panggilan itu halus sekali. Allah berkata, laksanakan Haji / >> Umrah>> bagi yang mampu'.>>>> Mata saya semakin berkaca-kaca. ........Subhanal lah...... .saya datang>> menjawab panggilan Allah lebih cepat dari yang saya rancangkan..>> .....Alhamdulill ah...>>>> 'Dan panggilan ke-3', lanjut Ibu, 'adalah* KEMATIAN*. Panggilan yang kita>> jawab dengan amal kita. Pada kebanyakan kasus, Allah tidak memberikan >> tanda>> tanda secara langsung, dan kita tidak mampu menjawab dengan lisan dan>> gerakan. Kita hanya menjawabnya dengan amal sholeh. Karena itu Shinta,>> manfaatkan waktumu sebaik-baiknya. ..Jawablah 3 panggilan Allah dengan>> hatimu dan sikap yang Husnul Khotimah.... .......Insya Allah syurga >> adalah>> balasannya.. ...'>> ** Mata saya basah di dalam Masjid Nabawi , saya sujud bertaubat pada >> Allah>> karena kelalaian saya dalam menjawab panggilanNya. ....>> Kala itu hati saya makin yakin akan kebesaranNya, kasih sayangNya dan >> dengan>> semangat menyala-nyala, saya mengenakan baju Ihram dan berniat..... ....>> Aku menjawab panggilan UmrahMu, ya Allah, Tuhan Semesta Alam........ >> ...**>> *Huraisy*>> *Pada hari kiamat akan keluar seekor binatang dari neraka jahanam yang>> bernama 'Huraisy' berasal dari anak kala jengking. Besarnya Huraisy ini>> dari timur hingga ke barat. Panjangnya pula seperti jarak langit dan >> bumi.>> Malaikat Jibril bertanya : 'Hai Huraisy! Engkau hendak ke mana dan siapa>> yang kau cari?' Huraisy pun menjawab, 'Aku mahu mencari lima orang.'>>>> 'Pertama, orang yang meninggalkan sembahyang.>> Kedua, orang yang tidak mahu keluarkan zakat.>> Ketiga, orang yang derhaka kepada ibubapanya.>> Keempat, orang yang bercakap tentang dunia di dalam masjid.>> Kelima, orang yang suka minum arak.'*>> kesal saya dgn sikap buruk sangka saya terhadap org lain dan sikap tidak>> tahu berterima kasih dgn kawan yg sentiasa berlapang dada...*>>>> ..sampaikan pesanan ini biarpn 1 ayat.. Wallahualam*

SPPMP

1. Latar Belakang dan Tujuan

Dokumen ini menjelaskan Sistem Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (SP2MP) untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Sistem ini akan dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag) mulai tahun 2008.

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan Departemen Agama (Depag) mengembangkan SP2MP berdasarkan Model Penjaminan Mutu Pendidikan (MPMP) yang telah dikembangkan sebelumnya. SP2MP sekarang ini telah disepakati oleh kedua Departemen sebagai bagian tindak lanjut dari hasil kajian kapasitas LPMP dan P4TK yang dilaksanakan pada tahun 2007.

SP2MP juga telah dikembangkan berdasarkan hasil konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui beberapa lokakarya di provinsi atau Kota/Kabupaten yang telah didukung oleh Australia Indonesia Basic Education Program (AIBEP). SP2MP juga telah disetujui oleh Tim Pengarah Nasional, yang terdiri dari perwakilan-perwakilan dari Depdiknas dan Depag, yang dipimpin oleh Direktorat Jendral PMPTK.

Disetujuinya SP2MP oleh Tim Pengarah memungkinkan pimpinan dan staf kelompok kerja pengembang SP2MP di Depdiknas dan Depag melanjutkan bekerja sama dengan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten agar sekolah/madrasah dapat mempelajari dan kemudian melaksanakan SP2MP secara benar di seluruh Indonesia mulai tahun 2008.

Implementasi SP2MP adalah proses yang rumit dan panjang. Oleh karena itu implementasi yang efektif akan tergantung pada:
· Komitmen jangka panjang
· Penyediaan sumber daya yang memadai
· Monitoring dan pengkajian pada tahapan implementasi dan
· Kerjasama internal dan eksternal yang intensif antara Depdiknas, Depag, propinsi, kabupaten, yayasan dan sekolah/madrasah.

Jika SP2MP dapat diimplementasikan dengan baik, SP2MP diharapkan bukan hanya mampu memberikan data dan informasi tentang mutu pendidikan dasar dan menengah kepada Pemerintah Indonesia, tenaga kependidikan dan masyarakat umum, tetapi juga mampu mengidentifikasi beberapa hal penting dalam bidang pendidikan yang memerlukan program peningkatan mutu.

Naskah ini difokuskan pada komponen penjaminan mutu dalam SP2MP. Informasi yang lebih rinci tentang strategi pengumpulan data penjaminan mutu dan komponen peningkatan mutu dalam SP2MP akan disajikan pada dokumen terpisah dalam penjelasan tambahan dari SP2MP ini.

Semua penyebutan guru, kepala sekolah/madrasah, pengawas, sekolah/madrasah dan kabupaten dalam naskah ini berusaha mengacu pada konsep dan terminologi yang berlaku di Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, baik secara kelembagaan maupun secara individual.
2. Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia

Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah di Indonesia berkaitan dengan empat hal penting sebagai berikut:
1. Pengkajian mutu pendidikan
2. Analisis dan pelaporan mutu pendidikan
3. Peningkatan mutu pendidikan
4. Penumbuhan budaya peningkatan mutu berkelanjutan
Sesuai dengan empat hal penting di atas, Diagram 1 menjelaskan bahwa SP2MP akan menggunakan standard nasional pendidikan untuk melakukan pengkajian, menganalisa dan melaporkan, dan melakukan perbaikan mutu pendidikan sehingga budaya peningkatan mutu pendidikan berjalan secara berkelanjutan.

Dalam SP2MP guru dan sekolah/madrasah menjadi pelaku utama. Hasil penelitian internasional menunjukan bahwa para guru dan sekolah adalah pihak-pihak yang memberikan kontribusi terbesar terhadap proses and hasil penjaminan dan perbaikan mutu pendidikan, termasuk penjaminan mutu peserta didik. Oleh karena itu, sasaran SP2MP pada saat ini terfokus pada penjaminan dan peningkatan mutu untuk guru, kepala sekolah, sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah. Aspek-aspek lain yang dapat mendukung pekerjaan mereka juga akan diperhatikan dalam SP2MP.

Kegiatan penjaminan dan peningkatan mutu lainnya belum menjadi sasaran Depdiknas dan Depag pada saat ini. Misalnya, pada tahapan awal ini, SP2MP tidak mengikutsertakan strategi untuk penjaminan mutu pada tingkat Dinas Pendidikan Propinsi, Kota atau Kabupaten. Penjaminan mutu bagi internal Direktorat dalam Depdiknas atau Depag dan pihak-pihak lainnya akan dikembangkan dan dilaksanakan dengan cara lain. Strategi penjaminan mutu bagi Dinas dan Direktorat seperti disebutkan di atas mungkin akan dapat ditambahkan dalam SP2MP dikemudian hari ketika SP2MP sudah diperluas sasarannya dan disempurnakan sistemnya, setelah melalui kegiatan ujicoba terbatas tentang SP2MP.

Definisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia adalah:


Serangkaian proses dan sistem yang terkait untuk mengumpulkan, menganalisa dan melaporkan data tentang kinerja dan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, program dan lembaga.
Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan berkelanjutan.
Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan dari BSNP.
Penjaminan mutu akan berkontribusi terhadap peningkatan mutu.


Delapan Standar Nasional Pendidikan Nasional (SNP) menyediakan rujukan untuk mengkaji pencapaian pendidikan, mutu pendidikan dan bidang lainnya, yang membutuhkan peningkatan dan perbaikan mutu dengan menerapkan SP2MP. Tetapi, pendidikan dasar dan menengah di Indonesia beroperasi dalam suatu sistem manajemen dan pemerintahan yang mendelegasikan sebagian besar tanggung jawab implementasinya kepada provinsi, kabupaten, yayasan dan sekolah/madrasah.

Agar SP2MP dapat berjalan dengan efektif dalam kaitannya dengan kebijakan dan manajemen pendidikan yang berlaku sekarang, SP2MP akan memberikan fleksibilitas yang memadai dan hal itu memungkinkan Kota/Kabupaten dan sekolah/madrasah dapat mengkaji dan meningkatkan mutu pendidikan di wilayah masing-masing sesuai dengan prioritas kebutuhan perbaikan mutu pendidikan dan sesuai pula dengan ketersediaan sumber daya pendidikan yang ada di setiap daerah atau di setiap satuan pendidikan.

MARI MENGENAL DUNIA MAYA


Dunia maya punya dampak positif dan negatif. Jangan pernah mengambil dampak negatifnya, tapai ambillah dampak positifnya. Dampak positif dunia maya adalah :

komunikasi, informasi, wawasan, keilmuan dll