Senin, 29 Juni 2009

PEMBEKALAN QA TINGKAT PROVINSI BENGKULU TAHUN 2009

BAB I
PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG
Tupoksi LPMP adalah membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya LPMP bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan tinggi.
Kebijakan Depdiknas dalam hal ini Direktorat PMPTK dan Direktorat Mandikdasmen bersama Direktorat Pendidikan agama Islam telah merumuskan Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPPMP) sebagai acuan nasional instansi terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.
Saat ini SPPMP perlu di sosialisaikan, sebagai tindak lanjut workshop program Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan yang diselengggrakan direktorat Pembinaan Diklat Ditjen PMPTK Depdiknas pada bulan Maret , Mei dan Juni 2009 bertempat di Bandung Jawa Barat maka dipandang perlu menyelenggarakan rencana tindak lanjut program tersebut di LPMP Bengkulu berupa kegiatan pembekalan program Quality Assurance tingkat Provinsi Bengkulu tahun 2009



B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas No. 7 tahun 2007 tentang Tata laksana dan organisasi LPMP
4. Permendiknas No. 50 tahun 2007 tentang Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan pendidikan.
5. Permen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
6. Program Kerja LPMP Bengkulu tahun 2009
7. Surat Keputusan Kepala LPMP Bengkulu Nomor : 533 /F.F.25.4/KP/2009 tentang Pembentukan Pengarah,Penanggung jawab, Panitia, dan Narasumber Kegiatan Pembekalan program Quality Assurance bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

TUJUAN

1. Memberikan pemahaman tentang Sistem Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPPMP) beserta Komponennya kepada Pemangku Kepentingan Pendidikan tingkat Kabupaten / Kota.
2. Mensosialisasikan aspek-aspek yang harus dipenuhi oleh komponen pendidikan dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.
3. Memberikan informasi tentang cara mengimplementasikan penjaminan mutu kepada komponan-komponen terkait.
4. Merancang Strategi sosialisasi di instansinya masing-masing

Hasil Yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan pembekalan ini adalah:
Pemahaman konsep tentang SPPMP.
Pemahaman tentang aspek-aspek yang harus dipenuhi oleh komponen pendidikan dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
menumbuhkan budaya kerja berorientasi ke pada peningkatan mutu secara bertahap dan berkelanjutan
Membuat Action Plan untuk diterapkan di kabupaten/kota masing-masing.

SASARAN

Sasaran dalam kegiatan ini adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta stakeholder pendidikan di provinsi Bengkulu








BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN


A. WAKTU DAN TEMPAT
Pelaksanaan Kegiatan Pembekalan Quality Assurance ini dilaksanakan selama 4 hari yaitu dimulai pada tanggal 30 Juni s.d 3 Juli 2009 di LPMP Provinsi Bengkulu

B. PESERTA,
Peserta program pembelakan Quality Assurance tahun 2009 ini sebanyak 70 orang dengan rincian sebagai berikut:

No
Calon Peserta
Jumlah Peserta
(Orang)
1
DPRD kab/kota
10
2
Ka. Dinas Diknas kab/kota
10
3
Bapeda kab/kota
10
4
Kakandepad kab/kota
10
5
Dewan Pendidikan kab/kota
10
6
Ketua MKPS kab/kota
10
7
Ketua KKPS kab/kota
10
Jumlah
70 Orang






C. NARA SUMBER:
1. Sumarna Surapranata, Ph.D. (Dirjen Bindiklat Ditjen PMPTK Depdiknas)
2. Drs. H. Sudirman AS, M.Pd., M.M. (Kepala LPMP Bengkulu)
3. Z. Arifin Kadar (Bappeda Prop. Bengkulu)
4. Heri Susanto, S.Pd (DPRD Prop. Bengkulu)
5. Drs. Ardin, M.Pd (Kabid Dikdas Dinas Diknas Prop. Bengkulu)
6. Herman Zawawi, S.E (Pengawas Sekolah Kota Bengkulu)
7. Drs. H.M. Ch. Nasyech, M.Ed (Kabid Mapenda Kanwil Depag Bengkulu)
8. Drs. H. Firmansyah, M.Pd (Ketua BAP Bengkulu)
9. Didi Wahyudi, S.Pd (Dewan Pendidikan Kota Bengkulu)
10. Drs. Santoso, M.Kes (PD 1 FKIP UNIB)
11. Drs. Alimudin (Komite Sekolah)
12. Drs. Agus Makmurtomo, M.Kes (Komite Sekolah)
13. Tim QA LPMP Bengkulu
14. Anjarman, S.Sos., M.M (Kasi Dikdas Diknas Prop. Bengkulu)

D. STRUKTUR PROGRAM:
I. Materi:
Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan
Sistem Penjaminan Peningkatan Mutu Pendidikan
Sosialisasi Permen QA
Peranan Pengawas dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Program Monitoring Sekolah, Guru, dan Kepala Sekolah dalam rangka SPPMP
Penjaminan Mutu Pendidikan ditinjau dari 8 SNP
Penjaminan muti ditinjjau dari CPD
Penjaminan Mutu ditinjau dari UN
PADATI sebagai alat penjaminan mutu
Kebijakan Kemitraan DEPAG dan Diknas
Evaluasi diri sekolah dalam kontek SPPMP
Penyusunan Action Plan

PELAKSANAAN KEGIATAN



A. PENGARAH, PENANGGUNG JAWAB DAN PANITIA
Tim Panitia:
1. Pengarah : Drs. H. Sudirman, M.Pd., M.M
2. Penanggung Jawab : Tusran, M.Pd
3. Ketua Panitia : Komarudin, M.Pd
4. Sekretaris : Muzanip Alperi, S.Pd., M.Si
5. Anggota : 1. Drs. Gunawan
2. Midi, S.Pd
3. Ahmadi, S.Pd
4. Yulia Isratul Aini, S.Pd
5. Rice Wira Gustiawan, S. Kom

B. TUGAS KEPANITIAAN
1. Panitia
Tugas dan Tanggung Jawab: 1) menyusun pedoman pelaksanaan, 2) menyiapkan ATKdan adimistrasi kegiatan , 3) menonitor pelaksanaan, 4) menyusun laporan kegiatan.
2. Nara sumber
Tugas dan tanggung jawab: 1) menyusun bahan-bahan materi, silabus TOT, 2) menyajikan materi kepada peserta, 3) serta bertanggung jawab atas pelaksanaan TOT.


3. Peserta
Tugas dan tanggung jawab: 1) mengikuti kegiatan pembekalan , 2) mengisi daftar hadir dan administrasi lainnya , 3) mengikuti kegiatan, 4) partisipatif aktif dalam kegiatan.
C. TATA TERTIB
Tertib Administrasi
Peserta wajib melapor ke panitia saat kedatangan, tanggal 30 Juni 2009 jam 14.00 – 18.00 WIB di Ruang rapat Bawah LPMP Bengkulu, mengisi daftar hadir, biodata, menyerahkan surat tugas sebagai kelengkapan administrasi.

Tertib Akademis
1. Peserta wajib hadir saat pembukaan dan dianjurkan berpakaian rapi dan sopan selama kegiatan berlangsung.
2. Peserta diwajibkan mengikuti seluruh acara yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam jadwal.
3. Peserta diwajibkan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk kelancaran pembekalan.
4. Peserta diwajibkan mengisi biodata dan menyerahkan ke panitia.
5. Peserta sudah hadir di ruangan 5 menit sebelumacara dimulai dan mengisi daftar hadir yang sudah disiapkan.
6. Peserta wajib izin ke panitia apabila ada keperluan meninggalkan ruangan.
7. Peserta diwajibkan menyelesaikan setiap tugas yang diarahkan oleh pengarah dan nara sumber kegiatan (seperti rumusan action plan)
8. Hal yang belum jelas dan belum tercover di tertib ini akan di sampaikan kemudian.

Tertib Akomodasi dan konsumsi
1. peserta menerima pengaturan tempat yang sudah di tentukan panitia.
2. Peserta dipersilahkan menikmati hidangan yang telah disediakan pada sesi (jadwal) yang sudah ditentukan.




























BAB IV PENUTUP


Demikian panduan kegiatan ini dibuat kiranya dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan. Hal-hal yang belum tertuang dalam panduan secara teknis dapat ditanyakan kepada panitia penyelenggara. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa meridhoi kegiatan
ini.



Bengkulu, Juni 2009

Panitia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar