Minggu, 26 Juli 2009

Bisnis Pulsa Murah Wirabest

Wirabest... pulsa murah bonus menjanjikan hubungi 081367937379

BISNIS PULSA MURAH KE SEMUA OPERATOR

HUBUNGI MUZANIP 081367937379 secepatnya...

AAA WIRABEST

AAAA ... Mari Bergabung dengan WIRABEST Pulsa harga termurah murah bonus menjanjikan
Hubungi Muzanip Bengkulu Telp 081367937379 atau 0736 7310184

Senin, 13 Juli 2009

HASIL OLIMPIADE MATEMATIKA TINGKAT SD SE PROVINSI BENGKULU

REKAPITULASI NILAI PESERTA OSN SD TINGKAT PROPINSI TAHUN 2009
BIDANG MATEMATIKA
PROPINSI
: BENGKULU
TANGGAL 13 JULI 2009 DI GRAND TASSA BENGKULU
Rank Nama Sekolah Asal Nilai Total
1 M. AKBAR ADITYA SDN 5 KOTA BENGKULU 52
2 AFENDA DWI YUNIA SDN 02 KEPAHIANG 51
3 DEDE PRANATA SDN 09 KEPAHIANG 48
4 IVANA SIMANUNGKALIT SDN 02 CENTRE 46
5 FARHAN ALFARIQI SDN 20 KOTA BENGKULU 40
BENGKULU, 13 JULI 2009
TIM PENILAI
NAMA
PARAF
1. Muzanip Alperi, S.Pd., M.Si
2. Effie Efrida Muchlis, S.Pd
3. SYAFDI MAIZORA, S.SI
4. Dr. Aceng Ruyani
5. Khaidir Alma, S.Pd

Rabu, 01 Juli 2009

DRAF PERMEN SPMP DEPDIKNAS dan DEPAG

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR TAHUN 2009

TENTANG

SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa pendidikan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut;
b. bahwa penjaminan mutu pendidikan perlu terus didorong dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan arah pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 129a Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal untuk Sektor Pendidikan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Mutu Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Mutu pendidikan adalah nilai dan manfaat yang sesuai dengan standar nasional pendidikan atas masukan (input), proses, keluaran (output), dan hasil (outcome) pendidikan yang dirasakan oleh pemakai jasa dan pengguna hasil pendidikan.
2. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistematik yang dilakukan secara terpadu oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan Pemerintah dalam pemetaan, supervisi, dan peningkatan mutu pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan.
3. Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah kriteria minimal berupa nilai komulatif pemenuhan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
5. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yang dilakukan dalam kurun waktu setiap lima tahun.
6. Pemetaan adalah serangkaian kegiatan untuk mengetahui kondisi dan situasi yang menggambarkan peta mutu pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan Pemerintah dalam kurun waktu tertentu.
7. Supervisi adalah pemantauan, pembimbingan dan/atau pemberian berbagai alternatif pemecahan masalah mutu pendidikan yang dihadapi oleh penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
8. Peningkatan mutu pendidikan adalah serangkaian kegiatan instansi Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, dan/atau satuan pendidikan untuk mengusahakan terwujudnya mutu pendidikan yang memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan pada satuan pendidikan berdasarkan peta mutu pendidikan.
9. Fasilitasi adalah peningkatan mutu pendidikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk mengusahakan terwujudnya mutu pendidikan yang memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan berdasarkan peta mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
10. Evaluasi diri satuan pendidikan adalah kegiatan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi pendidikan secara internal oleh setiap satuan pendidikan untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan.
11. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
13. Pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut PPPPTK adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.
14. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
15. Lembaga penjaminan mutu pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan.
16. Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut P2-PNFI adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan nonformal dan informal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional.
17. Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut BP-PNFI adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan nonformal dan informal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Departemen Pendidikan Nasional.
18. Penyelenggara pendidikan adalah badan hukum yang didirikan oleh masyarakat, perorangan, atau kelompok orang yang mendirikan satuan pendidikan.
19. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal.

Pasal 2
Penjaminan mutu pendidikan pada tingkat nasional menjadi tanggung jawab Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 3
Unit-unit utama dalam penjaminan mutu pendidikan terdiri atas Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan NonFormal dan Informal, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Agama, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama.

Pasal 4
Sistem penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk:
a. memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab yang proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan Pemerintah;
b. mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan yang terpadu untuk pengambilan keputusan dan pengelolaan penjaminan mutu pendidikan;
c. memberikan acuan dasar dalam pelaksanaan, pengembangan, dan pembinaan untuk mencapai dan melampaui standar nasional pendidikan; dan
d. mendorong satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan Pemerintah dalam upaya membangun budaya mutu berkelanjutan.

Pasal 5

(1) Penjaminan mutu pendidikan terdiri atas:
a. Pemetaan mutu pendidikan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan;
b. Supervisi kepada satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan di daerah; dan
c. Peningkatan mutu kepada satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan di daerah.
(2) Pemetaan mutu pendidikan terdiri atas:
a. penyusunan borang pengumpulan data mutu pendidikan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan;
b. pengumpulan data;
c. analisis data; dan
d. pelaporan mutu pendidikan.
(3) Supervisi terdiri atas:
a. Pemantauan;
b. Pembimbingan; dan/atau
c. Pemberian alternatif pemecahan masalah mutu pendidikan.
(4) Peningkatan mutu pendidikan terdiri atas:
a. Perumusan program ;
b. Pelaksanaan program; dan
c. Pelaporan program.


BAB III
PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Penjaminan Mutu Pendidikan pada Tingkat Satuan Pendidikan

Pasal 6
(1) Satuan pendidikan dalam penjaminan mutu pendidikan melakukan:
a. pengisian borang evaluasi diri satuan pendidikan yang dilakukan sekurang kurangnya setahun sekali;
b. analisis hasil evaluasi diri satuan pendidikan; dan
c. penyusunan laporan evaluasi diri satuan pendidikan.
(2) Hasil pengisian borang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, dapat dianalisis sendiri oleh satuan pendidikan untuk memperoleh peta mutu pendidikan.
(3) Hasil pengisian borang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, dikirimkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau kantor Departemen Agama, dan/atau dinas pendidikan provinsi, dan/atau kantor wilayah Departemen Agama.
(4) Satuan pendidikan menyusun program peningkatan mutu dalam rencana anggaran dan kegiatan satuan pendidikan berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b dan/atau berdasarkan rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau hasil analisis peta mutu pendidikan dari lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(5) Satuan pendidikan melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Kepala satuan pendidikan melaksanakan supervisi manajerial dan akademik dalam peningkatan mutu pendidikan secara internal.
(7) Satuan pendidikan membuat laporan hasil penjaminan mutu pendidikan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan pendidikan.

Pasal 7
(1) Komite sekolah/madrasah dalam penjaminan mutu pendidikan memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi kepada satuan pendidikan.
(2) Dukungan yang dimaksud pada ayat (1) berbentuk supervisi dan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8
Penyelenggara pendidikan melakukan fasilitasi kepada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.

Bagian Kedua
Penjaminan Mutu Pendidikan pada Tingkat Kabupaten/Kota

Pasal 9
(1) Dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Departemen Agama menyusun program penjaminan mutu pendidikan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan kabupaten/kota (RKATKK).
(2) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Departemen Agama melakukan:
a. pengumpulan data dengan bantuan pengawas dan/atau menerima hasil evaluasi diri dari satuan pendidikan sekurang-kurangnya dilakukan setahun sekali sesuai dengan yang dilakukan oleh satuan pendidikan;
b. analisis data mutu pendidikan; dan
c. penyusunan laporan dan rekomendasi hasil analisis pemetaan mutu pendidikan.
(3) Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a, dikirimkan kepada dinas pendidikan provinsi dan/atau kantor wilayah Departemen Agama dan lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(4) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan/atau kantor Departemen Agama bekerja sama dengan lembaga penjaminan mutu pendidikan melakukan supervisi mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan.
(5) Pelaksanaan supervisi manajerial dan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
(6) Dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Departemen Agama meningkatkan mutu satuan pendidikan yang diselenggarakannya berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b dan/atau berdasarkan rekomendasi dari lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(7) Pemerintah kabupaten/kota memberikan fasilitasi kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(8) Dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Departemen Agama memberikan supervisi dan fasilitasi kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara pendidikan sesuai dengan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Departemen Agama membuat laporan penjaminan mutu pendidikan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan pendidikan.
(10) Dewan pendidikan kabupaten/kota, dalam penjaminan mutu pendidikan, memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

Bagian Ketiga
Penjaminan Mutu Pendidikan pada Tingkat Provinsi

Pasal 10
(1) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama menyusun program penjaminan mutu pendidikan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan provinsi (RKATP).
(2) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama dalam penjaminan mutu pendidikan melakukan:
a. pengumpulan data dengan bantuan pengawas dan/atau menerima hasil evaluasi diri dari satuan pendidikan yang dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali sesuai dengan yang dilakukan oleh satuan pendidikan;
b. analisis data mutu pendidikan;
c. pemetaan mutu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya;
d. supervisi mutu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya; dan
e. peningkatan mutu satuan pendidikan yang berada di bawah tanggung jawabnya dan fasilitasi terhadap satuan pendidikan yang tidak berada di bawah tanggung jawabnya dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga penjaminan mutu pendidikan, dan pemerintah.
(3) Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a, dikirimkan kepada lembaga penjaminan mutu pendidikan dan Pusat Statistik Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.
(4) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama melakukan supervisi pada satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.
(5) Pelaksanaan supervisi pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
(6) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama meningkatkan mutu satuan pendidikan yang diselenggarakannya berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b dan/atau berdasarkan rekomendasi dari lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(7) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama memberikan fasilitasi kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir b dan/atau berdasarkan rekomendasi dari lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(8) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama memberikan supervisi dan fasilitasi kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara pendidikan sesuai dengan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Departemen Agama berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota, lembaga penjaminan mutu pendidikan, dan pemerintah melakukan fasilitasi kepada satuan pendidikan.
(10) Dewan pendidikan provinsi, dalam penjaminan mutu pendidikan, memberi pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi kepada dinas pendidikan provinsi.
(11) Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Departemen Agama membuat laporan penjaminan mutu pendidikan yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan pendidikan.

Pasal 11
(1) Badan akreditasi provinsi membantu melakukan penilaian kelayakan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Hasil akreditasi satuan pendidikan oleh badan akreditasi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
(3) Badan akreditasi provinsi memberikan rekomendasi kepada satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.

Pasal 12
(1) Lembaga penjaminan mutu pendidikan melakukan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penjaminan mutu pendidikan dapat menggunakan data evaluasi diri satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) butir a.
(3) Lembaga penjaminan mutu pendidikan melakukan supervisi kepada satuan pendidikan bekerjasama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor Departemen Agama dan dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Departemen Agama.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), lembaga penjaminan mutu pendidikan dapat meminta bantuan pengawas yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Departemen Agama dan dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor Departemen Agama.
(5) Lembaga penjaminan mutu pendidikan melakukan analisis data pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten/kota/provinsi berdasarkan data evaluasi diri satuan pendidikan dan hasil monitoring pada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
(6) Lembaga penjaminan mutu pendidikan mengirimkan hasil analisis kepada Pusat Statistik Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Departemen Agama kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan kantor wilayah Departemen Agama.
(7) Lembaga penjaminan mutu pendidikan dapat memberikan rekomendasi peningkatan mutu pendidikan kepada satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor Departemen Agama, dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Departemen Agama.
(8) Lembaga penjaminan mutu pendidikan memberikan fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan kepada satuan pendidikan berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Departemen Agama, dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor Departemen Agama, dan penyelenggara pendidikan.
(9) Dalam memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penjaminan mutu pendidikan berkoordinasi dengan:
a. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal dalam memfasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar isi dan standar proses;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dalam memfasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar kompetensi lulusan dan standar penilaian;
c. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam memfasilitasi peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau oleh pemerintah provinsi dalam memfasilitasi pencapaian standar sarana dan prasarana serta pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan; dan
e. Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam memfasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar pengelolaan.
f. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dalam memfasilitasi dan melaksanakan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dalam memfasilitasi dan melaksanakan peningkatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas;
h. Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal Dan Informal (P2-PNFI) dan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) dalam memfasilitasi dan mengembangkan sumber daya dibidang pendidikan nonformal dan informal sesuai kebutuhan daerah.
i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Keagamaan dalam memfasilitasi dan melaksanakan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(10) Lembaga penjaminan mutu pendidikan membuat laporan penjaminan mutu pendidikan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional.

Bagian Keempat
Penjaminan Mutu Pendidikan pada Tingkat Nasional

Pasal 13
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional menyusun borang pemetaan mutu pendidikan yang akan digunakan oleh satuan pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, lembaga penjaminan mutu pendidikan, dan/atau Pemerintah.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional menyatukan hasil pemetaan mutu pendidikan tingkat nasional berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan dari lembaga penjaminan mutu pendidikan.
(3) Departemen Pendidikan Nasional melaksanakan peningkatan mutu pendidikan dalam upaya pencapaian atau peningkatan standar nasional pendidikan terdiri atas:
a. Fasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar isi dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal;
b. Fasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar proses dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama dengan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal;
c. Fasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar kompetensi lulusan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal;
d. Fasilitasi pencapaian standar pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Fasilitasi pencapaian standar pendidik dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
e. Fasilitasi pencapaian standar sarana dan prasarana dan standar pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal;
f. Fasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar penilaian dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal;
g. Fasilitasi kemampuan penerapan dan pencapaian standar pengelolaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal.
h. Fasilitasi pencapaian standar nasional pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dan informal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal melalui Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (PP-PNFI) dan Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Departemen Agama melaksanakan fasilitasi pendidikan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan untuk pendidikan agama dan keagamaan kepada penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan.
(5) Pencapaian standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan pada Departemen Agama dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Madrasah dan Badan Penelitian dan Pengembangan melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Keagamaan.
(6) Fasilitasi dapat dilakukan dengan menyampaikan pertimbangan kepada penyelenggara dan satuan pendidikan untuk memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan.
(7) Departemen dan lembaga Pemerintah non-departemen lainnya memberikan fasilitasi kepada satuan pendidikan untuk memenuhi standar pelayanan minimal sampai dengan mencapai dan/atau melampaui standar nasional pendidikan.
(8) Pelaporan penjaminan mutu pendidikan disusun oleh masing-masing unit utama terkait disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan ditembuskan kepada Menteri Agama.
(9) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah menetapkan kelayakan program pada satuan pendidikan.
(10) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara pendidikan.
(11) Hasil akreditasi satuan pendidikan pada tingkat nasional disampaikan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan pendidikan.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


BAMBANG SUDIBYO